Ilmu politik merupakan ilmu termuda dari
ilmu sosial. Diperkirakan
ilmu politik baru lahir pada sekitar akhir abad ke-19. Hal itu didasarkan pada
pandangan bahwa ilmu politik sebagai salah satu cabang ari ilmu-ilmu sosial
yang memiliki dasar, fokus, rangka, dan ruang lingkup yang jelas. Tetapi dapat
pula ilmu politik dikatakan bahwa umurnya jauh lebih tua dari ilmu-ilmu sosial
lainnya, jika dipandang dari sudut yang lebih luas seperti kehidupan politik
dan aspek-aspek kenegaraan.
Misalnya
pada zaman Yunani Kuno sekitar tahun 450 SM, dimana disitu terdapat banyak
pemikir-pemikir besar seperti Herodotus, Aristoteles, Plato dan lain
sebagainya. Mulai terdapat berbagai macam tulisan-tulisan mengenai kenegaraan.
Para filosof pada zaman ini berusaha mencari esensi ide-ide seperti keadilan
dan kebaikan, juga mempertimbangkan masalah-masalah esensial lainnya seperti
pemerintahan yang baik, kedaulatan, kewajiban negara terhadap warga negara atau
sebaliknya. Memasuki abad
pertengahan eksistensi ilmu politik justru mengalami kemandekkan. Hal ini
disebabkan karena telah terjadi pergeseran institusi kekuasaan dari negara
kepada gereja. Pada masa ini
negara menjadi kurang penting, sehingga pemikiran politik didominasi oleh
intelektual dan politik gereja. Dalam keadaan seperti pemikiran politik lebih
cenderung berurusan untuk menjawab apa yang seharusnya, apa yang baik/buruk,
bukan pernyataan tentang apa yang ada/nyata. Jadi kajian politik pada masa ini
mengalami kemunduran seperti era Plato (filosofis) bukan bersifat keilmuan.
Namun, abad ini tetap memberikan sumbangan bagi ilmu politik, beupa konsep mengenai
penyatauan dunia, upah yang jujur, dan hukum tertinggi yang perlu ditaati
manusia.
Di negara-negara Eropa seperti Austria,
Jerman, dan Prancis topik bahasan mengenai politik pada abadi ke-18 dan ke 19
masih banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum dan karena itu fokus perhatian
pembahasannya masih berkisar negara saja. Hingga Perang Dunia II pengaruh ilmu
hukum, filsafat, dan sejarah masih terasa di dalam ilmu politik. Pada waktu itu
bahasan tetang negara masih termasuk dalam ilmu hukum. Berbeda lagi di Inggris
yang pada waktu itu masih menganggap pembahasan pada politik termasuk dalam
filsafat dan tidak dapat terlepas dari sejarah. Kemudian ketika didirikan
beberapa institut-institut perguruaan tinggi di negara-negara tersebut, barulah
ilmu politik menjadi bahasan tersendiri, namun pengaruh ilmu sejarah, hukum dan
filsafat masih terasa.
Sedikit berbeda dengan perkembangan
politik di Amerika Serikat. Memang pada awalnya tekanan yuridis seperti di
Eropa memberikan tekanan pada perkembangan ilmu politik, akan tetapi pengaruh
itu kian memudar seiring keinginan untuk mendasarkan diri pada pengumpulan data
empiris. Perkembangan ilmu politik di Amerika Serikat bersamaan dengan
perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga kedua cabang ilmu sosial ini
sedikit banyak mempengaruhi metodologi dan terminologi ilmu politik.
Kemudian
perkembangan ilmu politik mengalami kemajuan pesat setelah runtuhnya komunisme
pada akhir dekade 1990-an. Dicirikan dengan masih berlakunya pendekatan
tradisional tapi ditambah pendekatan-pendekatan lain. Pada masa selanjutnya ilmu-ilmu
sosial banyak memanfaatkan penemuan dari antropologi, psikologi, ekonomi, dan
sosiologi, dan dengan demikian ilmu politik telah dapat meningkatkan mutu
dengan banyak mengambil model dari cabang-cabang ilmu sosial lainnya. Hal ini
telah banyak mengubah wajah ilmu politik. Dengan begitu
ilmu politik telah menjadi ilmu yang terpandang yang perlu
dipelajari untuk mengerti kehidupan politik.
Di
dalam sejarah Politik Indonesia sendiri, kita telah memiliki beberapa
karya tulis yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, misalnya adalah Negarakertagama
yang ditulis pada masa Majapahit sekitar abad ke-13 dan ke-15 Masehi dan Babad Tanah Jawi. Namun
sayangnya kesusastraan yang mencakup bahasan politik di negara-negara Asia
mulai tergerus dan terdesak pada akhir abad ke-19 oleh pemikiran Barat yang
dibawa oleh negara negara Seperti Jerman, Belanda, Amerika Serikat, dan Inggris dalam rangka
imperialisme. Kemudian ketika zaman sebelum kemerdekaan pun ilmu politik di
Indonesia belum begitu maju dan meluas. Hanya beberapa orang saja mengerti
politik karena telah mengenyam studi di luar negeri. Ilmu Hukum lah yang
dirasakan lebih penting untuk dipelajari, karena dalam masa penjajahan itu kita
sebagai rakyat yang dijajah sehingga banyak dikenai hukum yang berlaku. Bagi
mereka yang aktif berkecimpung dalam partai politik malah ditekan, selalu
diawasi dan dibatasi geraknya, serta dianggap memberontak, karena dianggap
berbahaya bagi kedudukan para penjajah.
Kemudian di Indonesia juga mulai didirikan
fakultas-fakultas yang memiliki
jurusasan Ilmu Politik tersendiri, yang dinamakan FISIPOL (Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik) di Universitas Gajah Mada misalnya, kemudian di Universitas
Indonesia biasanya disebut FISIP. Akan tetapi, karena pendidikan tinggi ilmu
hukum sangat maju, tidak mengherakan apabila ilmu politik di Indonesia
terpengaruh oleh ilmu itu.
Referensi :
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar