Kamis, 08 Mei 2014

Sejarah Perkembangan Ilmu Politik


Ilmu politik merupakan ilmu termuda dari ilmu sosial. Diperkirakan ilmu politik baru lahir pada sekitar akhir abad ke-19. Hal itu didasarkan pada pandangan bahwa ilmu politik sebagai salah satu cabang ari ilmu-ilmu sosial yang memiliki dasar, fokus, rangka, dan ruang lingkup yang jelas. Tetapi dapat pula ilmu politik dikatakan bahwa umurnya jauh lebih tua dari ilmu-ilmu sosial lainnya, jika dipandang dari sudut yang lebih luas seperti kehidupan politik dan aspek-aspek kenegaraan.
            Misalnya pada zaman Yunani Kuno sekitar tahun 450 SM, dimana disitu terdapat banyak pemikir-pemikir besar seperti Herodotus, Aristoteles, Plato dan lain sebagainya. Mulai terdapat berbagai macam tulisan-tulisan mengenai kenegaraan. Para filosof pada zaman ini berusaha mencari esensi ide-ide seperti keadilan dan kebaikan, juga mempertimbangkan masalah-masalah esensial lainnya seperti pemerintahan yang baik, kedaulatan, kewajiban negara terhadap warga negara atau sebaliknya. Memasuki abad pertengahan eksistensi ilmu politik justru mengalami kemandekkan. Hal ini disebabkan karena telah terjadi pergeseran institusi kekuasaan dari negara kepada gereja. Pada masa ini negara menjadi kurang penting, sehingga pemikiran politik didominasi oleh intelektual dan politik gereja. Dalam keadaan seperti pemikiran politik lebih cenderung berurusan untuk menjawab apa yang seharusnya, apa yang baik/buruk, bukan pernyataan tentang apa yang ada/nyata. Jadi kajian politik pada masa ini mengalami kemunduran seperti era Plato (filosofis) bukan bersifat keilmuan. Namun, abad ini tetap memberikan sumbangan bagi ilmu politik, beupa konsep mengenai penyatauan dunia, upah yang jujur, dan hukum tertinggi yang perlu ditaati manusia.
            Di negara-negara Eropa seperti Austria, Jerman, dan Prancis topik bahasan mengenai politik pada abadi ke-18 dan ke 19 masih banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum dan karena itu fokus perhatian pembahasannya masih berkisar negara saja. Hingga Perang Dunia II pengaruh ilmu hukum, filsafat, dan sejarah masih terasa di dalam ilmu politik. Pada waktu itu bahasan tetang negara masih termasuk dalam ilmu hukum. Berbeda lagi di Inggris yang pada waktu itu masih menganggap pembahasan pada politik termasuk dalam filsafat dan tidak dapat terlepas dari sejarah. Kemudian ketika didirikan beberapa institut-institut perguruaan tinggi di negara-negara tersebut, barulah ilmu politik menjadi bahasan tersendiri, namun pengaruh ilmu sejarah, hukum dan filsafat masih terasa.
            Sedikit berbeda dengan perkembangan politik di Amerika Serikat. Memang pada awalnya tekanan yuridis seperti di Eropa memberikan tekanan pada perkembangan ilmu politik, akan tetapi pengaruh itu kian memudar seiring keinginan untuk mendasarkan diri pada pengumpulan data empiris. Perkembangan ilmu politik di Amerika Serikat bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga kedua cabang ilmu sosial ini sedikit banyak mempengaruhi metodologi dan terminologi ilmu politik.
            Kemudian perkembangan ilmu politik mengalami kemajuan pesat setelah runtuhnya komunisme pada akhir dekade 1990-an. Dicirikan dengan masih berlakunya pendekatan tradisional tapi ditambah pendekatan-pendekatan lain. Pada masa selanjutnya ilmu-ilmu sosial banyak memanfaatkan penemuan dari antropologi, psikologi, ekonomi, dan sosiologi, dan dengan demikian ilmu politik telah dapat meningkatkan mutu dengan banyak mengambil model dari cabang-cabang ilmu sosial lainnya. Hal ini telah banyak mengubah wajah ilmu politik. Dengan begitu ilmu politik telah menjadi ilmu yang terpandang yang perlu dipelajari untuk mengerti kehidupan politik.
            Di dalam sejarah Politik Indonesia sendiri, kita telah memiliki beberapa karya tulis yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, misalnya adalah Negarakertagama yang ditulis pada masa Majapahit sekitar abad ke-13 dan ke-15 Masehi dan Babad Tanah Jawi. Namun sayangnya kesusastraan yang mencakup bahasan politik di negara-negara Asia mulai tergerus dan terdesak pada akhir abad ke-19 oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh negara negara Seperti Jerman, Belanda, Amerika Serikat, dan Inggris dalam rangka imperialisme. Kemudian ketika zaman sebelum kemerdekaan pun ilmu politik di Indonesia belum begitu maju dan meluas. Hanya beberapa orang saja mengerti politik karena telah mengenyam studi di luar negeri. Ilmu Hukum lah yang dirasakan lebih penting untuk dipelajari, karena dalam masa penjajahan itu kita sebagai rakyat yang dijajah sehingga banyak dikenai hukum yang berlaku. Bagi mereka yang aktif berkecimpung dalam partai politik malah ditekan, selalu diawasi dan dibatasi geraknya, serta dianggap memberontak, karena dianggap berbahaya bagi kedudukan para penjajah.

Kemudian di Indonesia juga mulai didirikan fakultas-fakultas  yang memiliki jurusasan Ilmu Politik tersendiri, yang dinamakan FISIPOL (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) di Universitas Gajah Mada misalnya, kemudian di Universitas Indonesia biasanya disebut FISIP. Akan tetapi, karena pendidikan tinggi ilmu hukum sangat maju, tidak mengherakan apabila ilmu politik di Indonesia terpengaruh oleh ilmu itu.

Referensi :
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar