Feminisme merupakan sebuah cara pandang hidup luas
dengan berbagai paham yang berbeda-beda. Teori feminisme tidak memusatkan
perhatian sepenuhnya pada kehidupan perempuan, tetapi merupakan suatu analisis
atas konstruksi kategori gender yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya.
Feminisme
muncul karna ada Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (penghargaan hak), maka muncul lah gerakan untuk menyamakan
hak-hak perempuan. Feminisme adalah gerakan beserta ideology yang bertujuan
membangun dan membela hak-hak politik (pemilihan umum, mencalonkan diri dalam
legislative, dll), ekonomi (mencari nafkah) dan sosial (member pendapat) bagi
kaum perempuan setara dengan laki-laki. Adapun pengertian feminisme lainnya
yaitu, “The believe that women should be allowed the same rights, power and
opportunities as men and he treated in the same way, or the set of activities intended
to achieve this state” (Cambridge Dictionary Online)
Feminisme
menggunakan gender sebagai suatu kategori utama dari analisis, menganggap
gender sebagai sebuah jenis hubungan kekuasaan tertentu, mencermati
penggolongan publik/privat sebagai isu utama dalam pemahaman kita tentang
hubungan internasional, menelusuri cara-cara dimana ide-ide tentang gender
dapat menjadi sesuatu yang sangat bernilai bagi usaha untuk memfungsikan
lembaga-lembaga internasional utama, menyarankan agar gender ditanamkan dalam
tatanan internasional, dan menentang asumsi-asumsi dominan yang membagi apa
yang penting atau tidak penting, atau apa yang marjinal atau sentral, dalam
studi hubungan internasional.
Asal Usul
Feminisme
berasal dari delapan belas abad yang lalu, sekitar abad ke-18 dan abad ke-19 di
Eropa dan Amerika.
A. Gelombang Pertama
Kata feminisme sendiri pertama kali
dikreasikan oleh aktivis sosialis utopis yaitu Charles Fourier pada tahun 1837.
Kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke Amerika dan berkembang
pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul the subjection of women (1869)
karya John Stuart Mill, dan perjuangan ini menandai kelahiran gerakan feminisme
pada gelombang pertama.
Gerakan ini diperlukan pada saat itu (abad 18)
karena banyak terjadi pemasungan dan pengekangan akan hak-hak perempuan. Selain
itu, sejarah dunia juga menunjukkan bahwa secara universal perempuan merasa
dirugikan dalam semua bidang dan dinomorduakan oleh kaum laki-laki atau
maskulin terutama dalam masyarakat patriaki. Dalam bidang-bidang sosial,
pekerjaan, pendidikan dan politik, hak-hak kaum perempuan biasanya lebih
inferior ketimbang apa yang dinikmati oleh laki-laki, apalagi masyarakat
tradisional yang berorientasi Agraris cenderung menempatkan kaum laki-laki
didepan, di luar rumah dan kaum perempuan di rumah. Situasi ini mulai mengalami
perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan tejadinya Revolusi
Perancis di abad ke-18 dimana perempuan sudah mulai berani menempatkan diri mereka
seperti laki-laki yang sering berada di luar rumah
Maka, dari latar belakang demikian, di
Eropa berkembang gerakan untuk menaikkan derajat kaum perempuan tetapi gerakan ini masih kurang keras, baru
setelah di Amerika Serikat terjadi revolusi sosial dan Politik, perhatian
terhadap hak-hak kaum perempuan mulai mencuat. Tahun 1792 Mary Wolllstonecraft
membuat karya tulis berjudul Vindication of the right of Woman yang
isinya dapat dikatakan meletakan dasar prinsip-prinsip feminisme dikemudian
hari. Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktek
perbudakan, hak hak kaum perempuan mulai diperhatikan, jam kerja dan gaji kaum
ini mulai diperbaiki dan mereka memberi kesempatan ikut dalam pendidikan dan
diberi hak pilih, sesuatu yang selama ini dinikmati oleh kaum laki-laki.
Secara umum pada gelombang pertama dan
kedua hal-hal berikut ini yang menjadi momentum perjuangannya adalah gender
inequality, hak-hak perempuan, hak reproduksi, hak berpolitik, peran
gender, identitas gender dan seksualitas.
B. Gelombang Kedua
Setelah berakhirnya perang dunia kedua,
yang ditandai dengan lahirnya Negara-negara baru yang terbebas dari penjajahan
negara-negara Eropa maka lahirlah gerakan Feminisme gelombang kedua pada tahun
1960 dimana fenomena ini mencapai puncaknya dengan diikutsertakannya kaum
perempuan dan hak suara perempuan dalam hak suara parlemen. Pada tahun ini
merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dari selanjutnya ikut mendiami
ranah politik kenegaraan.
Feminisme liberal gelombang kedua
dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang yahudi
kelahiran Algeria yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia Kristeva
(seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran
dekontruksionis, Derrida. Secara lebih spesifik banyak feminis- individualis
kulit putih dan meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada
perempuan-perempuan dunia ketiga, meliputi negara-negara Afrika, Asia dan
Amerika Selatan. Dalam berbagai penelitian tersebut, telah terjadi proses
universalisme perempuan sebelum memasuki konteks relasi sosialis, agama, ras
dan budaya.
Perempuan dunia ketiga tenggelam
sebagai penderita yang sama sekali tidak memiliki politik agensi selama sebelum
dan sesudah perang dunia kedua. Pejuang tanah Eropa yang lebih mementingkan
kemerdekaan bagi laki-laki daripada perempuan. Terbukti kebangkitan semua
Negara - negara terjajah dipimpin oleh elit nasionalis dari kalangan pendidikan,
politik, dan militer yang kesemuanya adalah laki-laki. Pada era itu kelahiran
feminisme gelombang kedua mengalamai puncaknya.
Dengan keberhasilan gelombang kedua
ini, perempuan dunia pertama melihat bahwa mereka perlu menyelamatkan
perempuan-perempuan yang teropresi di dunia ketiga, dengan asumsi bahwa semua
perempuan adalah sama.
Jenis-jenis Feminisme:
1. Feminisme
Liberal
Feminisme
Liberal adalah aliran yang memperjuangkan persoalan masyarakat dengan berfokus
mendapatkan kesempatan dan hak yang sama bagi setiap individu, termasuk
diantaranya kesempatan dan hak perempuan. Pada jenis ini, perempuan dipandang
sebagai makhluk rasional yang kemampuannya sama dengan laki-laki did lm
politik, ekonomi, maupun social.
Akar teori ini bertumpu pada
kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional,
kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga
dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada produk kebijakan negara yang menekankan
gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar prempuan
mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan
kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20
organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual
di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia,
reformasi hukum yang berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi
perempuan dalam parlemen adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.
2. Feminisme
Radikal
Feminisme
Radikal adalah aliran yang mempermasalahkan tentang diskriminasi social berdasarkan
jenis kelamin (sexism). Trend
ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan
ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran
ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar
jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual
dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan
adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada. Dan gerakan ini
adalah sesuai namanya yang "radikal". Aliran ini jg
mempermasalahkan tubuh, hak-hak reproduksi (disuruh pasang kontrasespi, KB,
spiral, dsb), seksualitas (termasuk lesbianism), relasi kekuasaan antara perempuan
dan laki-laki, serta dikatomi privat dan publik.
3. Feminisme
Marxis
Aliran ini memandang masalah
perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan
perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Kegiatan produksi
yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri berubah menjadi
keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange
dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan
perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang
berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat borjuis
dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat
diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus. Kaum Feminis Marxis,
menganggap bahwa negara bersifat kapitalis yakni menganggap bahwa negara bukan
hanya sekadar institusi tetapi juga perwujudan dari interaksi atau hubungan
sosial. Kaum Marxis berpendapat bahwa negara memiliki kemampuan untuk memelihara
kesejahteraan, namun disisi lain, negara bersifat kapitalisme yang menggunakan
sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja.
4. Feminisme
Sosialis
Feminisme
Sosialis adalah aliran yang mempermasalahkan tentang kapitalisme dan patriarki sebagai
dua kekuatan yang saling mendukung. Dimana patriarki muncul sebelum kapitalisme
dan tetap tidak akan berubah jjika kapitalisme runtuh. Feminisme sosialis muncul sebagai
kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah
muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme
runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas
perempuan. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk
memahami penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa
kapitalisme merupakan sumber penindasan perempuan.
5. Feminisme
Postcolonial
Feminisme
Postcolonial adalah aliran yang mempermasalahkan tentang kehidupan perempuan di
Negara dunia ketiga. Perempuan di Negara dunia ketiga menanggung penindasan
yang lebih berat karena penindasan antar bangsa, suku, ras dan agama.
Hal-hal
yang diperjuangkan feminism adalah Hak, Kekuasaan, dan Peluang. Hak Asasi
Perempuan. Isu Utama Perempuan di Indonesia adalah KDRT, Kewarganegaraan,
Perdagangan perempuan dan anak (trafficking).
Solusi
isu perempuan di Indonesia yang pertama tentang KDRT (UU No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Hak
korban berhak mendapat perlindungan, pelayuanan kesehatan, penanganan secara
khusus, pendampingan dan bimbingan rohani. Kedua adalah isu Kewarganegaraan
diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, yang mengatur
tentang Perkawinan campur (antarnegara) WNI dan WNA serta status anak. Ketiga
adalah mengenai Perdagangan Perempuan dan Anak (trafficking) diatur dalam UU No
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar