Kamis, 08 Mei 2014

Feminisme


Feminisme merupakan sebuah cara pandang hidup luas dengan berbagai paham yang berbeda-beda. Teori feminisme tidak memusatkan perhatian sepenuhnya pada kehidupan perempuan, tetapi merupakan suatu analisis atas konstruksi kategori gender yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya.
Feminisme muncul karna ada Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (penghargaan hak),  maka muncul lah gerakan untuk menyamakan hak-hak perempuan. Feminisme adalah gerakan beserta ideology yang bertujuan membangun dan membela hak-hak politik (pemilihan umum, mencalonkan diri dalam legislative, dll), ekonomi (mencari nafkah) dan sosial (member pendapat) bagi kaum perempuan setara dengan laki-laki. Adapun pengertian feminisme lainnya yaitu, “The believe that women should be allowed the same rights, power and opportunities as men and he treated in the same way, or the set of activities intended to achieve this state” (Cambridge Dictionary Online)
Feminisme menggunakan gender sebagai suatu kategori utama dari analisis, menganggap gender sebagai sebuah jenis hubungan kekuasaan tertentu, mencermati penggolongan publik/privat sebagai isu utama dalam pemahaman kita tentang hubungan internasional, menelusuri cara-cara dimana ide-ide tentang gender dapat menjadi sesuatu yang sangat bernilai bagi usaha untuk memfungsikan lembaga-lembaga internasional utama, menyarankan agar gender ditanamkan dalam tatanan internasional, dan menentang asumsi-asumsi dominan yang membagi apa yang penting atau tidak penting, atau apa yang marjinal atau sentral, dalam studi hubungan internasional.
Asal Usul
Feminisme berasal dari delapan belas abad yang lalu, sekitar abad ke-18 dan abad ke-19 di Eropa dan Amerika.
A.    Gelombang Pertama
Kata feminisme sendiri pertama kali dikreasikan oleh aktivis sosialis utopis yaitu Charles Fourier pada tahun 1837. Kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul the subjection of women (1869) karya John Stuart Mill, dan perjuangan ini menandai kelahiran gerakan feminisme pada gelombang pertama.
Gerakan ini diperlukan pada saat itu (abad 18) karena banyak terjadi pemasungan dan pengekangan akan hak-hak perempuan. Selain itu, sejarah dunia juga menunjukkan bahwa secara universal perempuan merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomorduakan oleh kaum laki-laki atau maskulin terutama dalam masyarakat patriaki. Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan dan politik, hak-hak kaum perempuan biasanya lebih inferior ketimbang apa yang dinikmati oleh laki-laki, apalagi masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris cenderung menempatkan kaum laki-laki didepan, di luar rumah dan kaum perempuan di rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan tejadinya Revolusi Perancis di abad ke-18 dimana perempuan sudah mulai berani menempatkan diri mereka seperti laki-laki yang sering berada di luar rumah
Maka, dari latar belakang demikian, di Eropa berkembang gerakan untuk menaikkan derajat kaum perempuan tetapi gerakan ini masih kurang keras, baru setelah di Amerika Serikat terjadi revolusi sosial dan Politik, perhatian terhadap hak-hak kaum perempuan mulai mencuat. Tahun 1792 Mary Wolllstonecraft membuat karya tulis berjudul Vindication of the right of Woman yang isinya dapat dikatakan meletakan dasar prinsip-prinsip feminisme dikemudian hari. Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak hak kaum perempuan mulai diperhatikan, jam kerja dan gaji kaum ini mulai diperbaiki dan mereka memberi kesempatan ikut dalam pendidikan dan diberi hak pilih, sesuatu yang selama ini dinikmati oleh kaum laki-laki.
Secara umum pada gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini yang menjadi momentum perjuangannya adalah gender inequality, hak-hak perempuan, hak reproduksi, hak berpolitik, peran gender, identitas gender dan seksualitas.
B.     Gelombang Kedua
Setelah berakhirnya perang dunia kedua, yang ditandai dengan lahirnya Negara-negara baru yang terbebas dari penjajahan negara-negara Eropa maka lahirlah gerakan Feminisme gelombang kedua pada tahun 1960 dimana fenomena ini mencapai puncaknya dengan diikutsertakannya kaum perempuan dan hak suara perempuan dalam hak suara parlemen. Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dari selanjutnya ikut mendiami ranah politik kenegaraan.
Feminisme liberal gelombang kedua dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang yahudi kelahiran Algeria yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekontruksionis, Derrida. Secara lebih spesifik banyak feminis- individualis kulit putih dan meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga, meliputi negara-negara Afrika, Asia dan Amerika Selatan. Dalam berbagai penelitian tersebut, telah terjadi proses universalisme perempuan sebelum memasuki konteks relasi sosialis, agama, ras dan budaya.
Perempuan dunia ketiga tenggelam sebagai penderita yang sama sekali tidak memiliki politik agensi selama sebelum dan sesudah perang dunia kedua. Pejuang tanah Eropa yang lebih mementingkan kemerdekaan bagi laki-laki daripada perempuan. Terbukti kebangkitan semua Negara - negara terjajah dipimpin oleh elit nasionalis dari kalangan pendidikan, politik, dan militer yang kesemuanya adalah laki-laki. Pada era itu kelahiran feminisme gelombang kedua mengalamai puncaknya.
Dengan keberhasilan gelombang kedua ini, perempuan dunia pertama melihat bahwa mereka perlu menyelamatkan perempuan-perempuan yang teropresi di dunia ketiga, dengan asumsi bahwa semua perempuan adalah sama.
Jenis-jenis Feminisme:
1.      Feminisme Liberal
Feminisme Liberal adalah aliran yang memperjuangkan persoalan masyarakat dengan berfokus mendapatkan kesempatan dan hak yang sama bagi setiap individu, termasuk diantaranya kesempatan dan hak perempuan. Pada jenis ini, perempuan dipandang sebagai makhluk rasional yang kemampuannya sama dengan laki-laki did lm politik, ekonomi, maupun social.
Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada produk kebijakan negara yang menekankan gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar prempuan mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20 organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia, reformasi hukum yang berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.
2.      Feminisme Radikal
Feminisme Radikal adalah aliran yang mempermasalahkan tentang diskriminasi social berdasarkan jenis kelamin (sexism). Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada. Dan gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal". Aliran ini jg mempermasalahkan tubuh, hak-hak reproduksi (disuruh pasang kontrasespi, KB, spiral, dsb), seksualitas (termasuk lesbianism), relasi kekuasaan antara perempuan dan laki-laki, serta dikatomi privat dan publik.
3.      Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus. Kaum Feminis Marxis, menganggap bahwa negara bersifat kapitalis yakni menganggap bahwa negara bukan hanya sekadar institusi tetapi juga perwujudan dari interaksi atau hubungan sosial. Kaum Marxis berpendapat bahwa negara memiliki kemampuan untuk memelihara kesejahteraan, namun disisi lain, negara bersifat kapitalisme yang menggunakan sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja.
4.      Feminisme Sosialis
Feminisme Sosialis adalah aliran yang mempermasalahkan tentang kapitalisme dan patriarki sebagai dua kekuatan yang saling mendukung. Dimana patriarki muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jjika kapitalisme runtuh. Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme merupakan sumber penindasan perempuan.
5.      Feminisme Postcolonial
Feminisme Postcolonial adalah aliran yang mempermasalahkan tentang kehidupan perempuan di Negara dunia ketiga. Perempuan di Negara dunia ketiga menanggung penindasan yang lebih berat karena penindasan antar bangsa, suku, ras dan agama.

Hal-hal yang diperjuangkan feminism adalah Hak, Kekuasaan, dan Peluang. Hak Asasi Perempuan. Isu Utama Perempuan di Indonesia adalah KDRT, Kewarganegaraan, Perdagangan perempuan dan anak (trafficking).
Solusi isu perempuan di Indonesia yang pertama tentang KDRT (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Hak korban berhak mendapat perlindungan, pelayuanan kesehatan, penanganan secara khusus, pendampingan dan bimbingan rohani. Kedua adalah isu Kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, yang mengatur tentang Perkawinan campur (antarnegara) WNI dan WNA serta status anak. Ketiga adalah mengenai Perdagangan Perempuan dan Anak (trafficking) diatur dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar